Seputar Peradilan
Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2018
Tentang Administrasi Perkara secara Elektronik (e-Court)
di Pengadilan Agama Bekasi
Berdasarkan surat undangan Nomor: W10.A19/4713/OT.01.3/VIII/2019, PA Bekasi mengundang pengacara yang berada di wilayah PA Bekasi untuk hadir pada hari Jum’at Tanggal 09 Agustus 2019 dalam rangka Sosialilsasi PERMA No.3 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Court.
Pada saat sosialisasi Bapak DR. H. Acep Saifuddin, SH.M.Ag Wakil Ketia PA Bekasi menjelaskan secara rinci mengenai aplikasi yang berbasis web tersebut. Untuk sementara ini hanya Kuasa Hukum dari Penggugat/Pemohon yang dapat melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court dan beberapa bank saja yang bekerja sama berkaitan dengan sistem kerja e-Court.
Peserta sosialisasi antusias mengikuti acara tersebut dan sekilas diajarkan mulai dari registrasi, melengkapi syarat registrasi, menambah gugatan sampai dengan cara pembayaran dengan menggunakan Virtual Account.
Diharapkan beberapa bulan ke depan, seluruh Pengacara di wilayah Pengadilan Agama Bekasi dapat mengimplemnetasikan e-Court dengan baik.
Berikut foto-foto Sosialisasi e-Court di PA Bekasi: