Layanan bagi Penyandang Disabilitas
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN DISABILITAS
DI PENGADILAN AGAMA BEKASI
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Berdasarkan SK DirJen Badilag nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
- Mengajukan permohonan layanan Penyandang Cacat kepada Petugas secara langsung ataupun tidak langsung, lisan atau tertulis;
- Menerima, mengadministrasikan dan meneliti surat permohonan. Layanan kepada petugas antrian yang dituju Pos Security;
- Petugas Security mendampingi Pemohon layanan Disabilitas, kemudian menyerahkan kepada petugas antrian PTSP;
- Petugas antrian PTSP mendampingi keloket PTSP/ Ruang Sidang yang dituju;
- Petugas antrian menyerahkan Pemohon disabilitas kembali kepada petugas Security;
- Petugas Security mendampingi pemohon Disabilitas sampai diatas kendaraan untuk pulang.