Biaya Memperoleh Informasi
Berdasarkan SK KMA Nomor 1 - 144/KMA/SK/I/2011 :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalkan fotocopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.