Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BEKASI
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan |
||
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
||
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi |
||
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala |
||
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi |
||
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta |
||
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi |
||
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau |
||
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini |
||
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
||
B. Registrasi |
||
1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan dibantu pengisiannya jika diperlukan |
||
2. Petugas informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
||
3. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan |
||
C. Tanggapan atas keberatan |
||
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
||
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: |
||
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan |
||
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan |
||
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. - Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberi pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. - Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi. - Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. |
||
3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |