Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Bekasi meliputi:
- Meja Permohonan informasi
- Meja Pelayanan pengaduan
- Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugasmeja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
- Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut Kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
- Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Bekasi meluputi:
- Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
- Bank Mandiri Syariah untuk penyetoran panjar biaya perkara
- PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Bekasi berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Ketua Pengadilan Agama Bekasi tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Bekasi