Seputar Peradilan
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI PENGADILAN AGAMA BEKASI
Bekasi – Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pengadilan Agama Bekasi bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi kembali melakukan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Agama Bekasi pada hari Selasa (01/12/2020). Setelah sebelumnya dilakukan tes usap (Swab Test) terhadap seluruh pegawai dan terdapat salah seorang pegawai Pengadilan Agama Bekasi dinyatakan positif covid-19.
Penyemprotan disinfektan dilakukan di semua sudut ruangan kantor Pengadilan Agama Bekasi terutama ruang PTSP, ruang tunggu antrian sidang dan ruang sidang. Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan secara berkala serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran covid19 khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Bekasi.