Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Hukum Yurisdiksi Pengadilan Agama Bekasi
Yurisdiksi Pengadilan Agama Bekasi mencakup Kota Bekasi yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 56 Desa / Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut:
1. | Kecamatan Medansatria | : 4 Kelurahan |
2. | Kecamatan Bekasi Utara | : 6 Kelurahan |
3. | Kecamatan Bekasi Barat | : 5 Kelurahan |
4. | Kecamatan Bekasi TImur | : 4 Kelurahan |
5. | Kecamatan Bekasi Selatan | : 5 Kelurahan |
6. | Kecamatan Pondok Gede | : 5 Kelurahan |
7. | Kecamatan Rawalumbu | : 4 Kelurahan |
8. | Kecamatan Jatiasih | : 6 Kelurahan |
9. | Kecamatan Mustika Jaya | : 4 Kelurahan |
10. | Kecamatan Pondok Melati | : 4 Kelurahan |
11. | Kecamatan Bantar Gebang | : 4 Kelurahan |
12. | Kecamatan Jati Sampurna | : 5 Kelurahan |
-----------------------------------------------------------------------------
Luas Wilayah Kota Bekasi : 210,49 km2
Jumlah Penduduk Kota Bekasi : 2,54 Juta Jiwa
Jumlah Penduduk Beragam Islam : 2.145.800
*Sumber : Publikasi BPS - Kota Bekasi dalam Angka (2021)
-----------------------------------------------------------------------------
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Bekasi